Senin, 24 Oktober 2011

Perbedaan Lisensi dan Hak Paten


  • Lisensi : izin yang diberikan oleh pemegang hak cipta atau pemegang hak terkait kepada pihak lain untuk mengumumkan dan memperbanyak ciptaannya atau produk hak terkaitnya dengan persyaratan tertentu.
Contoh : lisensi GPL yang umum digunakan pada perangkat lunak Open Source. GPL memberikan hak kepada orang lain untuk menggunakan sebuah ciptaan asalkan modifikasi atau produk derivasi dari ciptaan tersebut memiliki lisensi yang sama, Kebalikan dari hak cipta adalah public domain, Ciptaan dalam public domain dapat digunakan sekehendaknya oleh pihak lain.


  • Paten (Patent) adalah: hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil Invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri Invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya,seseorang tidak berhak untuk membuat sebuah karya yang cara bekerjanya sama dengan sebuah ide yang dipatenkan.
contoh, hak cipta yang berkaitan dengan tokoh kartun micky mouse melarang pihak yang tidak berhak menyebarkan salinan kartun tersebut atau menciptakan karya yang meniru tokoh tikus tertentu ciptaan Walt Disney tersebut, namun tidak melarang penciptaan atau karya seni lain mengenai tokoh tikus secara umum.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar