Selasa, 25 Oktober 2011


  • Mengajukan permohonan dengan mengisi  formulir yang sudah di sediakan berbahasa indonesia yang diketik rangkap empat
  • Orang yang akan membuat hak paten /pemohon wajib melampirkan :1. Surat kuasa khusus,apabila pemohonan diajukan konsultan paten terdaftar selaku kuasa.
    2. Surat pengalihan hak,jika pemohonan  diajukan oleh pihak lain yang bkan penemu.
    3. Klaim,deskripsi,abstak masing-masing tiga rangkap.
    4. Terus gambar produk jika ada  tiga rangkap.
    5. Bukti prioritas yang asli,4 rangkap.
    6. Apabila penemuan tersebut brasal dari bahasa asing selain bahasa inggris, makaterjemaah kan penemuan tersebut ke dalam bahasa ingris dahulu.dua rangkap. 
    7.  Memberikan bukti pembayaran biaya permohonan patensebesar Rp. 575.000.
    8. Mempunya bikti pembayaran hak paten sederhana sebesar Rp. 125.000 dan untuk pemeriksaan subtantif paten sederhana Rp.350.000.
    9. Menambah biaya setiap klaim,jika lebih dari 10 klaim.Rp.40.000 per klaim.
  • Penulisan deskripsi, klaim, abstrak dan gambar sebagaimana yang dimaksud dalam butir 2 huruf c dan huruf d yang ditentukan.1. setiap lembar kertas hanya satu mukanya saja yang boleh dipergunakan untuk penulisan dan gambar.
    2. deskripsi, klaim dan abstrak diketik/ ditulis dalam kertas HVS (29,7 x 21 cm ) dengan berat minimum 80 gram dengan:
-  pinggir atas
: 2 cm
-  pinggir bawah
: 2 cm
-  pinggir kiri
: 2,5 cm
-  pinggir kanan
: 2 cm

Tidak ada komentar:

Posting Komentar